Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan 127,96 Gram Sabu dan 410 Gram Ganja
Ia menjelaskan, dengan adanya laporan dan masukan dari masyarakat tentunya sangat disambut baik oleh Polres Tanah Karo. Dirinya mengaku, sekecil apapun laporan dari masyarakat, akan sangat berguna agar Polres Tanah Karo bisa langsung dengan cepat melakukan penindakan.
"Segala informasi dari masyarakat sangat kita perlukan, untuk itu kita juga meminta bantuan kepada masyarakat agar kita bisa sama-sama berperang melawan peredaran narkoba," katanya.
Ketika ditanya perihal apakah para pelaku ini merupakan sindikat, Wakapolres menjelaskan jika pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo masih terus melakukan pendalaman. Namun, dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para pelaku ini merupakan pelaku yang masuk dalam kategori pengedar.
Lebih lanjut, orang nomor dua di Mapolres Tanah Karo ini mengatakan nantinya para pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35/2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.(stm)
Tulis Komentar